Minggu, 11 Oktober 2009

tugas pak kholeq

  1. UU HAKI DI INDONESIA .TENTANG RAZIA WARNET

    Sejumlah warung internet (Warnet) sejak Maret lalu terjaring dalam razia penggunaan peranti lunak bajakan. Pertanda lemahnya kesadaran hukum atau aparat yang memang diskriminatif?
    Sejak diberlakukannya Undang-undang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Nomor 19 tahun 2002 , pihak aparat kepolisian mulai gencar mengadakan razia. Bukan hanya razia VCD bajakan, namun peranti lunak program komputer tak luput dari incaran. Hasilnya, sejak Maret kemarin ratusan Warnet yang terbukti menggunakan peranti lunak tanpa lisensi dijaring petugas. Bukan pemiliknya yang ditangkap, melainkan penahanan semua peranti keras komputer yang ada. Penyitaan tersebut dilakukan dengan dalih sebagai barang bukti. Semua peranti keras tersebut terbukti tidak memiliki apa yang disebut dengan End User License Agreement (EULA).
    EULA ini adalah izin yang berasal dari pihak pemilik lisensi dalam hal ini Microsoft bagi pengguna peranti lunak untuk memakai dan menyewakannya,? ujar Judith MS, Ketua Presidium Asosiasi Warung Internet Indonesia (AWARI) kepada SH di Jakarta, Selasa tgl 26/5. Sebagai sistem operasi yang mengenakan biaya lisensi bagi penggunanya, Microsoft memang dilindungi oleh UU HaKI dari ulah konsumen yang tidak memiliki EULA. Uniknya, pihak Microsoft sendiri agaknya memang kurang gencar melakukan sosialisasi EULA. Tak heran banyak Warnet atau juga perkantoran yang masih melenggang menggunakan sistem operasi Microsoft seperti Windows 98, 2000 sampai XP dalam versi bajakan alias menggandakan sendiri. Padahal sanksi hukumnya jelas, yakni yang bersangkutan harus membayar denda dan mengganti semua peranti bajakan tersebut dengan yang berlisensi.
    Jika ditanya seberapa besar perbandingan antara Warnet yang memakai peranti lunak bajakan dengan yang berlisensi, maka Judith mengakui bisa dikatakan 98 persen Warnet di Indonesia masih memakai yang bajakan. Ini bisa dimaklumi sebab biaya EULA masih tergolong mahal. Ditambah lagi sebuah Warnet harus juga menanggung biaya bandwidth internet yang cukup selangit. Bahkan satu Warnet seringkali menghabiskan 50 persen biaya operasionalnya demi menyewa bandwidth.
    Harga bandwidth di Indonesia dinilainya lebih mahal dibandingkan negara tetangga. Kondisi ini membuat sebagian besar Warnet kesulitan menambah modal untuk membeli peranti lunak legal.
    Sweeping alias razia terhadap peranti lunak bajakan ini sudah dilakukan di ratusan Warnet di Yogyakarta, Semarang, Padang, Bali, Cilacap dan Bandung. Uniknya, dari sekian banyak kasus, hanya yang di Cilacap saja yang berhasil dibawa ke pengadilan, sedang sisanya lebih banyak mengambil jalan "damai".
    Lebih dari itu, yang menjadi keberatan di pihak pemilik Warnet adalah apa memang benar hanya Warnets saja yang sudah melakukan pelanggaran UU HaKI? ?Bagaimana dengan perkantoran dan institusi lain yang juga memakai peranti lunak ilegal,? cetus Judith yang memimpin AWARI dengan sekitar 4.000-an anggota di seantero Indonesia. Pihak AWARI telah mengirim permohonan kepada aparat kepolisian agar ada tenggang waktu bagi Warnet yang memang masih belum menggunakan peranti lunak legal, yakni tiga bulan.
    Microsoft bukan satu-satunya pengembang peranti lunak yang memberlakukan EULA bagi penggunanya. Ada peranti lunak lain seperti MP3 WinAmp dan aplikasi kompresi dokumen WinZip. UU HaKI diyakini bisa menekan angka pembajakan peranti lunak di Indonesia yang tergolong cukup tinggi.
    Pembajakan sendiri dalam UU HAKI itu menyebutkan, mengatur apa yang dinamakan pelanggaran terhadap pengguna akhir (end user piracy) dalam Pasal 72 ayat (2). Yakni, barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum barang hasil pelanggaran hak cipta, maka akan dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Namun pada kasus peranti lunak yang dipakai Warnet, pelanggaran
    tersebut agak abu-abu, sebab jelas-jelas Warnet tidak menjual atau memperdagangkan peranti lunaknya.
  2. UU ITE INDONESIA,TENTANG KAPOLRI CEK ULANG KEBENARAN PRITA DALAM UU ITE
    Dalam kasus ini, Prita dimulai ketika ia menulis keluhannya lewat e-mail ke sejumlah rekannya pada medio Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan di RS Omni Internastional, Tangerang. Tak disangka, tulisan Prita menyebar ke berbagai milis dan berbuntut penahanan terhadap dirinya.
    Prita dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Prita dituding mencemarkan nama baik karena menulis tentang pelayanan RS Omni International Alam Sutra, Serpong, Tangerang.
    Kejaksaan Negeri Tangerang yang telah menerima berkas dari penyidik Polri, kemudian menahan Prita. Polri sendiri telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan Prita sebagai tersangka setelah menerima laporan pengaduan dari RS Omni International. Namun pihak kepolisian tidak menahan tersangka pencemaran nama baik itu.
    Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan akan merespon permintaan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait kasus penahanan Prita Mulyasari, tersangka pencemaran nama baik RS Omni International, Tangerang, dengan melakukan evaluasi internal di jajarannya.Dan Kapolri mengatakan, evaluasi internal Polri akan dilakukan untuk mengetahui apakah proses yang dilakukan oleh penyidik sudah benar. ''Tidak ada kepentingan apapun. Bahwa ini murni penegakkan hukum yang memang memenuhi unsur-unsur yang disangkakan dalam undang-undang ITE,''

Minggu, 04 Oktober 2009

tugas pak arif

1. Apa yang kamu ketahui tentang jaringan komputer Jaringan komputer adalah sebuah sistem yang terdiri atas komputer dan perangkat jaringan lainnya yang bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan yang sama.

2. Sebutkan jenis jaringan komputer ! 1.Jaringan LAN(Local Area Network) 2.Jaringan MAN(Metropoloian Area Network) 3.Jaringan WAN(Wide Area Network)

3. Sebutkan topologi jaringan komputer ! 1. topologi star 2. topologi bus 3. topologi mesh 4. topologi ring

4. Sebutkan hardware/perangkat keras yang dibutuhkan dalam membuat jaringan LAN !

5. Sebutkan langkah-langkah men-setting : Computer Name, Workgroup, IP Address !1.cara men setting computer name adalah dengan cara klik kanan pada menu MY COMPUTER  properties  computer name  change  isi computer name OK 2. cara men setting WORKGROUP adalah klik kanan pasa menu MY COMPUTER  properties  computer name  change  Member of domain OK 3. cara mensetting IP Address adalah Control panel  Network Connections  Local area connections  klik kanan  Properties  Internet Protocol (TCP/IP)  Properties  IP address  OK

6. Sebutkan langkah-langkah mengecek koneksi jaringan melalui IP address (Ping Jaringan) ! Klik start  RUN,kemudian ketik cmd ( for win XP) atau command (for windows 98) klik OK atau tekan ENTER lalu akan keluar tampilan kemudian klik pada C prompt: ping 192.168.8.21, contoh IP PC sendiri,kemudian tekan enter akan keluar tampilan jika ada pesan reply berarti telah mengenal /ada koneksi pada IP diri sendiri dalam jaringan. Jika IP Address yang diketik adalah IP PC lain contoh : ping 192.168.1.23 tekan enter, kemudain akan muncul tampilan jka ada pesan reply berarti IP PC yang di ketik terkoneksi dengan PC kita

7.Sebutkan langkah-langkah men-sharing data ! klik kanan pada start > pililh EXPLORER klik kana pada folder yang akan di shared kemudian pilih sharing and security. Setelah itu pada check box pilih : Share this folder on network kemudian klik ok, folder yang di shared akan ditampilkan pada tumbnail icon tangan.

8.Sebutkan langkah-langkah mengambil data dari pc lain ! Klik icon My Network place pada desktop kemudian klik pada kiri tampilan view workgroup coomputer, bila terkoneksi akan tampil group komputer lain.

9. Sebutkan langkah-langkah men-setting PC yang ada printer, untuk sharing printer ! Caranya adalah klik start > controlpanel> klik dua kali Printers & Faxes, kemudain klik Add a printer klik next , klik radio button : a network printer, or a printer..., kemudian klik next, setelah itu klik klik radi button : Browse a printer klik next,dan gunakan scroll bar untuk memilih Printer yang berada di dalam jaringan klik next

10. Sebutkan langkah-langkah men-setting PC client pengguna printer ! masuk pada salah satu progam pada windows XP misalnya Ms.Word kemudian pilih menu file Print kemudian pilih printer yang akan digunakan

NAMA :muqorrobin KELAS:XMM1 No:25 school: smknesaba

Minggu, 06 September 2009

tugas pak kholiq

1. uniform resource locator
2. menghubungkan ke website lain
3. HTTP berarti hyper text transfer protocol. Sedangkan HTTPS berarti hypertext transfer protocol secure. Sebuah halaman web atau homepage yang diawali dengan https:// merupakan sebuah web yang membutuhkan tingkat keamanan yang sangat tinggi terhadap data-data / informasi yang terdapat dalam web tersebut. Sehingga memberikan perlindungan kepada si yang punya website atau pengunjung yang melakukan input informasi penting ke dalamnya sedangkan http memiliki akses yang biasa saja tanpa memiliki pengamanan yang tapat
4. Blog merupakan singkatan dari “web log” adalah bentuk aplikasi web yang menyerupai tulisan-tulisan (yang dimuat sebagai posting) pada sebuah halaman web umum. Tulisan-tulisan ini seringkali dimuat dalam urut terbalik (isi terbaru dahulu baru kemudian diikuti isi yang lebih lama), meskipun tidak selamanya demikian. Situs web seperti ini biasanya dapat diakses oleh semua pengguna internet sesuai dengan topik dan tujuan dari si pengguna blog tersebut
5. E-Commerce / Electronic Commerce (e-business) merupakan kegiatan bisnis yang dijalankan (misalnya transaksi bisnis) secara elektronik melalui suatu jaringan (biasanya internet) dan komputer atau kegiatan jual - beli barang atau jasa (atau mentransfer uang) melalui jalur komunikasi digital.
6. E-Learning adalah pembelajaran jarak jauh (distance Learning) yang memanfaatkan teknologi komputer, jaringan komputer dan/atau Internet
7. E-Commerce adalah untuk perdangan atau bisnis. Sedangkan E-learning adalah untuk pembelajaran jarak jauh.
8. URI adalah Uniform Resource Identifier
9. untuk masuk alamat web dari http://kholiqbangil.wordpress.comWWW (World Wide Web) adalah sebuah bagian dari internet yang sangat dikenal dalam dunia internet, dengan adanya WWW seorang dapat menampilkan sebuah halaman virtual yang disebut website,yang digunakan untuk menuju ke dalam alamat wordpress

Senin, 24 Agustus 2009

pengenalan penelusuran web bagian 1

soal :
1.Jelaskan pengertian internet?
2.Apa fungsi dari internet?
3.Sebutkan macam-macam web browser!
4.Apa perbedaan telkomnet@instan dengan speedy!
5.Bagaimana internet dapat berkomunikasi dengan melihat secara langsung kedua orang yang berkomunikasi tersebut?
6.Bagaimana cara bekerja internet.
7.Apa perbedaan LAN dengan Internet.
8.Sebutkan fungsi dari perintah stop dan refresh pada url.
9.Apa nama web browser produksi perusahaan microsoft?
10. Mengapa kita membutuhkan web browser?

jawaban:
  1. internet adalah jaringan komputer yang dapat menghubungkan ke komputer yang lainnya. dan bersifat mendunia.
  2. fungsi internet adalah untuk mencari informasi-informasi di seluruh dunia dengan lebih cepat dan mudah. dan juga bisa digunakan untuk berkomunikasi dengan orang lain di seluruh dunia.
  3. macam web browser yaitu : mozilla firefox, internet explorer, opera, linux, avant, desktop web browser, flock, k-meleon, dll
  4. perbedaannya yaitu jika pada telkomnet instant jika ada telfon masuk maka jaringan internet akan terputus. sedangkan pada speddy jika ada telfon masuk maka sambungan internet tidak akan terputus. karena speedy tidak menggunakan telfon.
  5. jika ingin berkomunikasi dengan melihat langsung maka kita bisa menggunakan webcam.
  6. cara kerja internet, International network atau internet terdiri dari ratusan ribu jaringan lebih kecil yang menghubungkan organisasi pendidikan, komersial, nirlaba, militer dan bahkan perorangan. Susunan seperti ini dinamakan jaringan server/klien. Komputer klien adalah komputer yang meminta data atau layanan. Server atau host computer adalah komputer pusat penyedia data atau layanan yang diminta. Ketika komputer klien meminta –misalnya informasi beragam penerbangan dan harga tiket-ke komputer server, maka komputer server mengirim informasi tersebut kembali ke komputer klien.
  7. perbedaannya jika LAN sebuah jaringan yang hanya mencakup daerah tertentu, misalnya satu kantor atau satu sekolah, sedangkan internet sebuah jaringan yang mencakup seluruh dunia.
  8. fungsi stop pada url untuk menghentikan pencarian. fungsi restart adalah untuk mengulang pencarian yang mungkin terlalu lama, jadi di ulang
  9. internet explorer
  10. karena jika tidak ada web browser maka kita tidak bisa mencari informasi yang kita inginkan di internet.

pengertian haki

PENGERTIAN HaKI DAN ITE
Tentang HAKI & ITE HAKI adalah hak ekslusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas hak ciptannya secara sederhana .HAKI mencakup hak cipta ,hak paten dan hak merk.HAKI termasuk dalam bagian hak atas benda tak terwujud seperti paten,hak merk dan hak cipta ,HAKI sifatnya berwujud berupa informasi ,ilmu teknologi,seni,sastra,ketrampilan dsb.Seseorang yang memiliki hak cipta tersebut disebut "PENCIPTA" sedangkan Pemegang Hak Cipta adalah pencipta itu sendiri jika pencipta tersebut meninggal maka hak tersebut diteruskan oleh wakilnya(diwakilkan)Singkatnya HAKI adalah HAK ATAS KEKEYAAN INTELEKTUAL ,maksudnya segala sesuatu yang kita ciptakan di bidang apapun jika kita tidak ingin hak cipta kita diakui orang lainkita harus mendaftarkan hak cipta kita ke HAKI ,dengan begitu orang yang memakai /mengakuihak cipta kita harus membayar jika ingin menggunakannya nah, proses itu dinamakan ROYALITI sedangkan lembaga polisi yang menangani masalah ini disebut TiPiter.........(tindak pidana tertentu).....pasal yang menerangkan hukum dari ITE adalah pada Bab VII Pasal 27 menyatakan, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang (a) melanggar kesusilaan (b) melanggar perjudian (c) pencemaran nama baik, (d) pemerasan dan/atau pengancaman dihukum didenda Rp 1 miliar dan pidana penjara paling lama enam tahun".

Minggu, 09 Agustus 2009

TENTANG HaKI DAN ITE

HAKI adalah hak ekslusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas hak ciptannya secara sederhana .HAKI mencakup hak cipta ,hak paten dan hak merk.HAKI termasuk dalam bagian hak atas benda tak terwujud seperti paten,hak merk dan hak cipta ,HAKI sifatnya berwujud berupa informasi ,ilmu teknologi,seni,sastra,ketrampilan dsb.Seseorang yang memiliki hak cipta tersebut disebut "PENCIPTA" sedangkan Pemegang Hak Cipta adalah pencipta itu sendiri jika pencipta tersebut meninggal maka hak tersebut diteruskan oleh wakilnya(diwakilkan)Singkatnya HAKI adalah HAK ATAS KEKEYAAN INTELEKTUAL ,maksudnya segala sesuatu yang kita ciptakan di bidang apapun jika kita tidak ingin hak cipta kita diakui orang lainkita harus mendaftarkan hak cipta kita ke HAKI ,dengan begitu orang yang memakai /mengakuihak cipta kita harus membayar jika ingin menggunakannya nah, proses itu dinamakan ROYALITI sedangkan lembaga polisi yang menangani masalah ini disebut TiPiter.........(tindak pidana tertentu).....Isi pasal yang menjelaskan tentang hukum ite adlah
a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasatanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakatinformasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaanInformasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan TeknologiInformasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakatguna mencerdaskan kehidupan bangsa;c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telahmenyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secaralangsung telah memengaruhi lahirnya bentuk‐bentuk perbuatan hukum baru;d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untukmenjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkanPeraturan Perundang‐undangan demi kepentingan nasional;e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan danpertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastrukturhukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara amanuntuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai‐nilai agama dan sosialbudaya masyarakat Indonesia;g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, hurufd, huruf e, dan huruf f perlu membentuk Undang‐Undang tentang Informasi dan TransaksiElektronik;

HAKI & ITE

haki adalah hak atas kekayaan intelaktual maksutnya kita ciptakan