Senin, 24 Agustus 2009

pengenalan penelusuran web bagian 1

soal :
1.Jelaskan pengertian internet?
2.Apa fungsi dari internet?
3.Sebutkan macam-macam web browser!
4.Apa perbedaan telkomnet@instan dengan speedy!
5.Bagaimana internet dapat berkomunikasi dengan melihat secara langsung kedua orang yang berkomunikasi tersebut?
6.Bagaimana cara bekerja internet.
7.Apa perbedaan LAN dengan Internet.
8.Sebutkan fungsi dari perintah stop dan refresh pada url.
9.Apa nama web browser produksi perusahaan microsoft?
10. Mengapa kita membutuhkan web browser?

jawaban:
  1. internet adalah jaringan komputer yang dapat menghubungkan ke komputer yang lainnya. dan bersifat mendunia.
  2. fungsi internet adalah untuk mencari informasi-informasi di seluruh dunia dengan lebih cepat dan mudah. dan juga bisa digunakan untuk berkomunikasi dengan orang lain di seluruh dunia.
  3. macam web browser yaitu : mozilla firefox, internet explorer, opera, linux, avant, desktop web browser, flock, k-meleon, dll
  4. perbedaannya yaitu jika pada telkomnet instant jika ada telfon masuk maka jaringan internet akan terputus. sedangkan pada speddy jika ada telfon masuk maka sambungan internet tidak akan terputus. karena speedy tidak menggunakan telfon.
  5. jika ingin berkomunikasi dengan melihat langsung maka kita bisa menggunakan webcam.
  6. cara kerja internet, International network atau internet terdiri dari ratusan ribu jaringan lebih kecil yang menghubungkan organisasi pendidikan, komersial, nirlaba, militer dan bahkan perorangan. Susunan seperti ini dinamakan jaringan server/klien. Komputer klien adalah komputer yang meminta data atau layanan. Server atau host computer adalah komputer pusat penyedia data atau layanan yang diminta. Ketika komputer klien meminta –misalnya informasi beragam penerbangan dan harga tiket-ke komputer server, maka komputer server mengirim informasi tersebut kembali ke komputer klien.
  7. perbedaannya jika LAN sebuah jaringan yang hanya mencakup daerah tertentu, misalnya satu kantor atau satu sekolah, sedangkan internet sebuah jaringan yang mencakup seluruh dunia.
  8. fungsi stop pada url untuk menghentikan pencarian. fungsi restart adalah untuk mengulang pencarian yang mungkin terlalu lama, jadi di ulang
  9. internet explorer
  10. karena jika tidak ada web browser maka kita tidak bisa mencari informasi yang kita inginkan di internet.

pengertian haki

PENGERTIAN HaKI DAN ITE
Tentang HAKI & ITE HAKI adalah hak ekslusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas hak ciptannya secara sederhana .HAKI mencakup hak cipta ,hak paten dan hak merk.HAKI termasuk dalam bagian hak atas benda tak terwujud seperti paten,hak merk dan hak cipta ,HAKI sifatnya berwujud berupa informasi ,ilmu teknologi,seni,sastra,ketrampilan dsb.Seseorang yang memiliki hak cipta tersebut disebut "PENCIPTA" sedangkan Pemegang Hak Cipta adalah pencipta itu sendiri jika pencipta tersebut meninggal maka hak tersebut diteruskan oleh wakilnya(diwakilkan)Singkatnya HAKI adalah HAK ATAS KEKEYAAN INTELEKTUAL ,maksudnya segala sesuatu yang kita ciptakan di bidang apapun jika kita tidak ingin hak cipta kita diakui orang lainkita harus mendaftarkan hak cipta kita ke HAKI ,dengan begitu orang yang memakai /mengakuihak cipta kita harus membayar jika ingin menggunakannya nah, proses itu dinamakan ROYALITI sedangkan lembaga polisi yang menangani masalah ini disebut TiPiter.........(tindak pidana tertentu).....pasal yang menerangkan hukum dari ITE adalah pada Bab VII Pasal 27 menyatakan, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang (a) melanggar kesusilaan (b) melanggar perjudian (c) pencemaran nama baik, (d) pemerasan dan/atau pengancaman dihukum didenda Rp 1 miliar dan pidana penjara paling lama enam tahun".

Minggu, 09 Agustus 2009

TENTANG HaKI DAN ITE

HAKI adalah hak ekslusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas hak ciptannya secara sederhana .HAKI mencakup hak cipta ,hak paten dan hak merk.HAKI termasuk dalam bagian hak atas benda tak terwujud seperti paten,hak merk dan hak cipta ,HAKI sifatnya berwujud berupa informasi ,ilmu teknologi,seni,sastra,ketrampilan dsb.Seseorang yang memiliki hak cipta tersebut disebut "PENCIPTA" sedangkan Pemegang Hak Cipta adalah pencipta itu sendiri jika pencipta tersebut meninggal maka hak tersebut diteruskan oleh wakilnya(diwakilkan)Singkatnya HAKI adalah HAK ATAS KEKEYAAN INTELEKTUAL ,maksudnya segala sesuatu yang kita ciptakan di bidang apapun jika kita tidak ingin hak cipta kita diakui orang lainkita harus mendaftarkan hak cipta kita ke HAKI ,dengan begitu orang yang memakai /mengakuihak cipta kita harus membayar jika ingin menggunakannya nah, proses itu dinamakan ROYALITI sedangkan lembaga polisi yang menangani masalah ini disebut TiPiter.........(tindak pidana tertentu).....Isi pasal yang menjelaskan tentang hukum ite adlah
a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasatanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakatinformasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaanInformasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan TeknologiInformasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakatguna mencerdaskan kehidupan bangsa;c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telahmenyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secaralangsung telah memengaruhi lahirnya bentuk‐bentuk perbuatan hukum baru;d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untukmenjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkanPeraturan Perundang‐undangan demi kepentingan nasional;e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan danpertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastrukturhukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara amanuntuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai‐nilai agama dan sosialbudaya masyarakat Indonesia;g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, hurufd, huruf e, dan huruf f perlu membentuk Undang‐Undang tentang Informasi dan TransaksiElektronik;

HAKI & ITE

haki adalah hak atas kekayaan intelaktual maksutnya kita ciptakan